Percepat Layanan Pendidikan Tinggi, UNRI Susun OTK Baru

Dalam rangka penyusunan naskah akademik Organisasi Tata Kerja (OTK) rutanjeneponto.com Universitas Riau (Unri), tim penyusun naskah akdemik yang diketua oleh Dr Dodi Haryono SHI SH MH yang juga menjabat selaku Sekretaris Senat Unri melakukan konsenyering di area Gurindam, Hotel Swiss-Bellin Pekanbaru.

Konsinyering yang di hadiri oleh Rektor Unri, Prof Dr Sri Indarti, MSi, Dr Agus Sutikno, SP Msi selaku Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan, Dr Hermandra SPd MA selaku Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Alumni, serta Dr Ir Sofyan Husein Siregar Mphil sekalu Wakil Rektor Bidang Perencanaan kerjasama dan proses Informasi.

Saat ditemui redaksi disela kegiatan, Dodi Haryono mengatakan konsinyering yang kami taja terhadap hari ini adalah anggota dari penerapan Peraturan Mentri Pendidikan,Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) mengenai Organisasi dan Tata Kerja. ‘’ini merupakan anggota dari penerapan Peraturan Mendikbudristek mengenai Organisasi dan Tata Kerja Universitas Riau,’’ungkap Dodi Hartono.

Disisi lain, Rektor Unri, Prof Dr Sri Indarti MSi dalam sambutannya mengatakan dengan dimulainya konsep naskah Akademik OTK Unri ini, kami meminta makin menambah efisiensi dan efektivitas layanan, peningkatan kualitas dalam penyelenggaraan pendidikan tinggi, dan tata kerja Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi, ungkap Guru Besar Fakultas Ekonomi dan Bisnis ini.

Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Sukabumi Kunjungi MK

Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Sukabumi mampir dan belajar perihal konstitusi di Aula Gedung 1 Mahkamah Konstitusi (MK), pada Selasa (4/7/2023) pagi di Aula Gedung 1 MK. Kunjungan selanjutnya di terima langsung oleh Asisten Ahli Hakim Konstitusi M. Mahrus Ali dan menambahkan paparan kepada mahasiswa perihal bersama perbedaan Mahkamah Konstitusi bersama Mahkamah Agung. Perbedaan selanjutnya adalah Mahkamah Agung (MA) mengadili aturan perundang-undang pada undang-undang, kala Mahkamah Konstitusi menguji Undang-Undang pada UUD 1945.

Selanjutnya, Ali juga mengemukakan perihal kewenangan dan kewajiban yang dimiliki MK sebagaimana diatur di dalam Undang-Undang Dasar 1945. “Mahkamah Konstitusi memeiliki 4 (empat) kewenangan dan 1 (satu) kewajiban sebagaimana diatur di dalam Undang-Undang Dasar 1945. Kewenangan tersebut, yakni MK berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya berbentuk final untuk menguji undang-undang pada Undang-Undang Dasar; memutus sengketa kewenangan instansi negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar; memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan perihal hasil penentuan umum,” terangnya.